Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan menyampaikan kepada PRESIDEN nama-nama calon Anggota Komisi Kejaksaan sebanyak 2 (dua) kali jumlah Anggota Komisi Kejaksaan yang depkumham.go.id dibutuhkan untuk dipilih PRESIDEN. (2) Nama-nama calon Anggota Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota Komisi Kejaksaan.
Koreksi Anda