Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
(2) Ketentuan mengenai tata cara seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan.
Koreksi Anda
