Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Kejaksaan dipilih dan ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) Jabatan Sekretaris dalam susunan keanggotaan Komisi Kejaksaan dipilih dari dan oleh anggota melalui tata cara yang diatur oleh Komisi Kejaksaan.
depkumham.go.id
Koreksi Anda
