Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri atas :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. 6 (enam) orang Anggota.
Koreksi Anda
