Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Komisi Kejaksaan wajib: a. menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota depkumham.go.id Komisi Kejaksaan.
Koreksi Anda