Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Komisi Kejaksaan:
a. berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik yang dipimpin oleh Jaksa Agung;
b. berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus dan/atau perkara yang dilaporkan masyarakat kepada Komisi Kejaksaaan;
depkumham.go.id
c. dapat diangkat menjadi anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa.
Koreksi Anda
