Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Komisi Kejaksaan dapat menyampaikan rekomendasi berupa:
a. penyempurnaan organisasi dan tata kerja serta peningkatan kinerja Kejaksaan;
b. pemberian penghargaan kepada Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berprestasi dalam melaksanakan tugas kedinasannya; dan/atau
c. pemberian sanksi terhadap Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kode Etik, dan/atau peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
