Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Kejaksaan berwenang meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi atau anggota masyarakat berkaitan dengan kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.
Koreksi Anda
