Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seluruh Jaksa dan pegawai Kejaksaan wajib memberikan keterangan dan/atau data yang diminta Komisi Kejaksaan dalam rangka melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atau mengambil alih pemeriksaan.
(2) Dalam hal Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan keterangan dan/atau data yang diminta, Komisi Kejaksaan mengajukan usul kepada atasan yang bersangkutan agar menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
depkumham.go.id
Koreksi Anda
