Pasal 1
Mengesahkan Agreement on Trade in Services of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.