Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 18 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2007 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2008
Teks Saat Ini
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2008 hasil pembahasan bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2008.
Koreksi Anda
