Pasal 5
Pekan Raya atau Pameran Lokal diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dengan persetujuan dan di bawah pengawasan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan atau wakilnya diibu kota Daerah tingkat II atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 6.
Pameran Nasional dapat diselenggarakan diluar negeri oleh Perwakilan Republik INDONESIA dinegara yang bersangkutan atau oleh sesuatu atau beberapa instansi di INDONESIA dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Departemen Penerangan dan dengan persetujuan Menteri Pembangunan.
Pasal 7.
Negara asing dapat menyelenggarakan Pameran Pembangunan di INDONESIA dengan pengawasan Leppri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pembangunan.
Pasal 8.
Pameran yang bersifat khusus dapat diselenggarakan oleh instansi atau badan/perusahaan yang berkepentingan dengan persetujuan dan pengawasan dari Leppri.