Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 179 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi PRESIDEN, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
BABVII ...
FEPUEUK INDONESIA _18_
Koreksi Anda
