Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 179 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Koreksi Anda
