Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan terestrial; dan b. jaringan satelit. (3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan untuk melayani PKSN Kalabahi, PKSN Kefamenanu, PKSN Atambua, Wemasa, Haekesak, Maritaing, Motaain, Turiskain, Motamasin, Wini, Napan, Haumeni Ana, dan Oepoli. (4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan untuk melayani: a. pusat pelayanan yang meliputi PKSN Kalabahi, PKSN Atambua, PKSN Kefamenanu, Haekesak, Wemasa, Maritaing, Motaain, Turiskain, Motamasin, Wini, Napan, Haumeni Ana, dan Oepoli; b. PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Alor, Pulau Rote, dan Pulau Sabu; dan c. pos pengamanan perbatasan yang meliputi: 1. pos pengamanan perbatasan di sepanjang pesisir dan PPKT yang berada di: a) Kecamatan Alor Timur pada Kabupaten Alor; b) Kecamatan Kakuluk Mesak pada Kabupaten Belu; c) Kecamatan Amfoang Timur pada Kabupaten Kupang; d) Kecamatan Boking pada Kabupaten Timor Tengah Selatan; e) Kecamatan Rote Barat Daya pada Kabupaten Rote Ndao; f) Kecamatan Sabu Barat dan Kecamatan Raijua pada Kabupaten Sabu Raijua; dan g) Kecamatan Karera pada Kabupaten Sumba Timur; 2. pos pengamanan perbatasan di sepanjang garis batas Wilayah Negara yang berada di: a) Kecamatan Amfoang Timur pada Kabupaten Kupang; b) Kecamatan Mutis, Kecamatan Miomaffo Barat, Kecamatan Bikomi Nulilat, Kecamatan Bikomi Tengah, Kecamatan Bikomi Utara, Kecamatan Naibenu pada Kabupaten Timor Tengah Utara; c) Kecamatan Kakuluk Mesak, Kecamatan Tasifeto Timur, Kecamatan Lasiolat, Kecamatan Raihat, Kecamatan Lamaknen, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kecamatan Tasifeto Barat, Kecamatan Nanaet Duabesi pada Kabupaten Belu; dan d) Kecamatan Kobalima Timur pada Kabupaten Malaka.
Koreksi Anda