Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan pipa minyak dan gas bumi; b. pembangkit tenaga listrik; dan c. jaringan transmisi tenaga listrik. (3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi fasilitas penyimpanan dan jaringan pipa minyak dan gas bumi berupa depo minyak dan gas bumi yang ditetapkan di: a. pusat pelayanan utama Kawasan Perbatasan Negara yang meliputi PKSN Kalabahi, PKSN Atambua, dan PKSN Kefamenanu; dan b. PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Rote dan Pulau Sabu. (4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) meliputi: 1. PLTU Alor di Kecamatan Teluk Mutiara pada Kabupaten Alor; 2. PLTU Atambua di Kabupaten Belu; 3. PLTU Kupang di Kecamatan Kupang Barat pada Kabupaten Kupang; dan 4. PLTU Rote Ndao di Kecamatan Rote Tengah pada Kabupaten Rote Ndao; b. Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Mesin Gas (PLTG/MG) meliputi PLTG/MG Kupang di Kecamatan Kupang Barat pada Kabupaten Kupang; c. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) meliputi PLTP Bukapiting di Kecamatan Alor Timur Laut pada Kabupaten Alor; d. Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) meliputi PLTM Wanukaka di Kecamatan Wanukaka pada Kabupaten Sumba Barat; e. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang melayani PPKT berpenghuni yang berada di Pulau Alor dan Pulau Rote; dan f. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB), dan/atau pembangkit listrik tenaga hybrid yang melayani: 1. PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Alor, Pulau Rote, dan Pulau Sabu; dan 2. pos pengamanan perbatasan yang meliputi: a) pos pengamanan perbatasan di sepanjang pesisir dan PPKT yang berada di: 1) Kecamatan Alor Timur pada Kabupaten Alor; 2) Kecamatan Kakuluk Mesak pada Kabupaten Belu; 3) Kecamatan Amfoang Timur pada Kabupaten Kupang; 4) Kecamatan Boking pada Kabupaten Timor Tengah Selatan; 5) Kecamatan Rote Barat Daya pada Kabupaten Rote Ndao; 6) Kecamatan Sabu Barat dan Kecamatan Raijua pada Kabupaten Sabu Raijua; dan 7) Kecamatan Karera pada Kabupaten Sumba Timur; b) pos pengamanan perbatasan di sepanjang garis batas Wilayah Negara yang berada di: 1) Kecamatan Amfoang Timur pada Kabupaten Kupang; 2) Kecamatan Mutis, Kecamatan Miomaffo Barat, Kecamatan Bikomi Nulilat, Kecamatan Bikomi Tengah, Kecamatan Bikomi Utara, Kecamatan Naibenu pada Kabupaten Timor Tengah Utara; 3) Kecamatan Kakuluk Mesak, Kecamatan Tasifeto Timur, Kecamatan Lasiolat, Kecamatan Raihat, Kecamatan Lamaknen, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kecamatan Tasifeto Barat, Kecamatan Nanaet Duabesi pada Kabupaten Belu; dan 4) Kecamatan Kobalima Timur pada Kabupaten Malaka. (5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) ditetapkan pada jaringan transmisi tenaga listrik Bolok-Maulafa-Naibonat-Soe/Nonohonis- Kefamenanu-Atambua-Atapupu; b. sistem kelistrikan terisolasi ditetapkan di: 1. Sistem Kalabahi; 2. Sistem Rote Ndao; dan 3. Sistem Waingapu-Waikabubak; c. Gardu Induk (GI) ditetapkan di: 1. GI Bolok di Kecamatan Kupang Barat pada Kabupaten Kupang; 2. GI Kefamenanu di Kecamatan Kota Kefamenanu pada Kabupaten Timor Tengah Utara; dan 3. GI Atambua di Kecamatan Kota Atambua pada Kabupaten Belu.
Koreksi Anda