Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. alur pelayaran internasional; dan b. alur pelayaran nasional. (3) Alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menghubungkan Pelabuhan Maritaing dan Pelabuhan Wini ke ALKI IIIA dan ALKI IIID di Selat Ombai dan Laut Sawu. (4) Alur pelayaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menghubungkan Pelabuhan Maritaing dan Pelabuhan Wini dengan pelabuhan lainnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda