Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alur pelayaran internasional; dan
b. alur pelayaran nasional.
(3) Alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menghubungkan Pelabuhan Maritaing dan Pelabuhan Wini ke ALKI IIIA dan ALKI IIID di Selat Ombai dan Laut Sawu.
(4) Alur pelayaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menghubungkan Pelabuhan Maritaing dan Pelabuhan Wini dengan pelabuhan lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
