Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan pengumpul; dan
b. pelabuhan pengumpan.
(3) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Maritaing di Kecamatan Alor Timur pada Kabupaten Alor; dan
b. Pelabuhan Wini di Kecamatan Insana Utara pada Kabupaten Timor Tengah Utara.
(4) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Baranusa di Kecamatan Pantar Barat, Pelabuhan Kabir di Kecamatan Pantar, Pelabuhan Kolana di Kecamatan Alor Timur, Pelabuhan Kalabahi dan Pelabuhan Dulionong di Kecamatan Teluk Mutiara, Pelabuhan Moru di Kecamatan Alor Barat Daya, dan Pelabuhan Paitoko di Kecamatan Pureman pada Kabupaten Alor;
b. Pelabuhan Atapupu di Kecamatan Kakuluk Mesak pada Kabupaten Belu;
c. Pelabuhan Boking di Kecamatan Boking dan Pelabuhan Kolbano di Kecamatan Kolbano pada Kabupaten Timor Tengah Selatan;
d. Pelabuhan Batubao di Kecamatan Kupang Barat pada Kabupaten Kupang;
e. Pelabuhan Baa di Kecamatan Lobalain, Pelabuhan Batutua di Kecamatan Rote Barat Daya, Pelabuhan Ndao di Kecamatan Ndao Nuse, Pelabuhan Oelaba di Kecamatan Rote Barat Laut, dan Pelabuhan Papela di Kecamatan Rote Timur pada Kabupaten Rote Ndao;
f. Pelabuhan Biu di Kecamatan Sabu Timur, Pelabuhan Seba di Kecamatan Sabu Barat, dan Pelabuhan Raijua di Kecamatan Raijua pada Kabupaten Sabu Raijua;
g. Pelabuhan Baing di Kecamatan Pahunga Lodu serta Pelabuhan Gonggi dan Pelabuhan Pulau Salura di Kecamatan Karera pada Kabupaten Sumba Timur;
h. Pelabuhan Rua di Kecamatan Wanukaka pada Kabupaten Sumba Barat; dan
i. Pelabuhan Pero di Kecamatan Kodi pada Kabupaten Sumba Barat Daya.
(5) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan pelabuhan-pelabuhan lain meliputi:
a. pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara berupa:
1. Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) yang meliputi Lanal Pulau Rote di Kecamatan Rote Barat Daya pada Kabupaten Rote Ndao; dan
2. Pos Angkatan Laut (Posal) yang meliputi:
a) Posal Seba di Kecamatan Sabu Barat pada Kabupaten Sabu Raijua;
b) Posal Alor di Kecamatan Alor Timur pada Kabupaten Alor;
c) Posal Atapupu di Kecamatan Kakuluk Mesak pada Kabupaten Belu;
d) Posal Boking di Kecamatan Boking pada Kabupaten Timor Tengah Selatan; dan e) Posal Oepoli di Kecamatan Amfoang Timur pada Kabupaten Kupang;
b. pelabuhan untuk kegiatan perikanan meliputi:
1. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kenarilang dan PPI Binongko di Kecamatan Teluk Mutiara pada Kabupaten Alor;
2. PPI Atapupu di Kecamatan Kakuluk Mesak pada Kabupaten Belu;
3. PPI Kletek di Kecamatan Malaka Tengah pada Kabupaten Malaka;
4. PPI Ponu di Kecamatan Biboki Anleu dan PPI Wini/Temkuna di Kecamatan Insana Utara pada Kabupaten Timor Tengah Utara;
5. PPI Tulandale di Kecamatan Lobalain dan PPI Papela di Kecamatan Rote Timur pada Kabupaten Rote Ndao; dan
6. PPI Katundu di Kecamatan Karera, PPI Tarimbang di Kecamatan Tabundung, dan PPI Watu Parunnu di Kecamatan Wula Weijelu pada Kabupaten Sumba Timur.
Koreksi Anda
