Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan antarpusat permukiman perbatasan negara, wilayah terisolasi, dan PPKT berpenghuni.
(2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lintas penyeberangan antarnegara;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi;
c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
d. lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(3) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan Maritaing-Dili (Negara Timor Leste).
(4) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Kalabahi-Ilwaki yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan;
b. Atapupu-Ilwaki;
c. Atapupu-Wonrelli;
d. Teluk Gurita-Kisar;
e. Teluk Gurita-Ilwaki; dan
f. Kalabahi-Kisar.
(5) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Larantuka-Kalabahi yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan;
b. Lewoleba-Baranusa;
c. Baranusa-Balauring;
d. Kalabahi-Balauring;
e. Balauring-Kabir;
f. Atapupu-Kalabahi;
g. Kalabahi-Teluk Gurita;
h. Kupang-Kalabahi;
i. Kupang-Hansisi;
j. Kupang-Rote;
k. Kupang-Seba;
l. Hansisi-Pantebaru; dan
m. Waingapu-Seba.
(6) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Kabir-Kalabahi;
b. Baranusa-Kalabahi;
c. Kalabahi-Bakalang;
d. Bakalang-Baranusa; dan
e. Kalabahi-Maritaing.
Koreksi Anda
