Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni, dan pusat permukiman perbatasan negara. (2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara; b. pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi; c. pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan d. pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota. b. terminal … c. (3) Pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Maritaing di Kecamatan Alor Timur pada Kabupaten Alor. (4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di: a. Kalabahi di Kecamatan Teluk Mutiara pada Kabupaten Alor; dan b. Atapupu dan Teluk Gurita di Kecamatan Kakuluk Mesak pada Kabupaten Belu. (5) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di: a. Baranusa di Kecamatan Pantar Barat dan Kabir di Kecamatan Pantar pada Kabupaten Alor; b. Hansisi di Kecamatan Semau pada Kabupaten Kupang; c. Seba di Kecamatan Sabu Barat pada Kabupaten Sabu Raijua; dan d. Pantebaru di Kecamatan Pantai Baru pada Kabupaten Rote Ndao. (6) Pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan di Bakalang di Kecamatan Pantar Timur pada Kabupaten Alor.
Koreksi Anda