Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni, dan pusat permukiman perbatasan negara.
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara;
b. pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi;
c. pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan
d. pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota.
b. terminal …
c. (3) Pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Maritaing di Kecamatan Alor Timur pada Kabupaten Alor.
(4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
a. Kalabahi di Kecamatan Teluk Mutiara pada Kabupaten Alor; dan
b. Atapupu dan Teluk Gurita di Kecamatan Kakuluk Mesak pada Kabupaten Belu.
(5) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di:
a. Baranusa di Kecamatan Pantar Barat dan Kabir di Kecamatan Pantar pada Kabupaten Alor;
b. Hansisi di Kecamatan Semau pada Kabupaten Kupang;
c. Seba di Kecamatan Sabu Barat pada Kabupaten Sabu Raijua; dan
d. Pantebaru di Kecamatan Pantai Baru pada Kabupaten Rote Ndao.
(6) Pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan di Bakalang di Kecamatan Pantar Timur pada Kabupaten Alor.
Koreksi Anda
