Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pusat kegiatan penyangga pintu gerbang dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, keterkaitan antara pusat pelayanan utama dan pusat pelayanan pintu gerbang, serta kemandirian pangan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Haekesak di Kabupaten Belu; dan b. Wemasa di Kabupaten Malaka. (3) Haekesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai: a. pusat perdagangan dan jasa; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat pengembangan agropolitan berbasis peternakan, pertanian tanaman pangan, dan/atau perkebunan; e. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan f. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang. (4) Wemasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai: a. pusat perdagangan dan jasa; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat pengembangan agropolitan berbasis peternakan, pertanian tanaman pangan, dan/atau perkebunan; e. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan f. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
Koreksi Anda