Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
a. menegaskan titik-titik koordinat dari Barat di Kecamatan Amfoang Timur sampai Timur di Kecamatan Naibenu serta dari Utara di Kecamatan Tasifeto Timur sampai Selatan di Kobalima Timur;
b. MENETAPKAN titik-titik koordinat di bagian Barat meliputi segmen Muara Noel Besi, Bijaelsunan-Oben, dan Subina;
c. menegaskan titik-titik garis pangkal kepulauan di PPKT yang meliputi Pulau Alor, Pulau Batek, Pulau Rote, Pulau Ndana, Pulau Sabu, Pulau Dana, dan Pulau Mangudu;
d. menegaskan titik-titik garis pangkal dari Timur di Kecamatan Kobalima Timur sampai Barat di Kecamatan Kodi;
e. menegaskan batas laut Teritorial di Laut Timor dan Samudera Hindia;
f. MENETAPKAN batas laut Teritorial di Selat Ombai dan Laut Timor;
g. MENETAPKAN atau menegaskan batas yurisdiksi pada batas Landas Kontinen INDONESIA di Laut Timor dan Samudera Hindia;
h. MENETAPKAN batas yurisdiksi pada batas Zona Ekonomi Eksklusif di Selat Ombai, Laut Timor, dan Samudera Hindia; dan
i. meningkatkan kerja sama dalam rangka gelar operasi keamanan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan dengan jarak 20 (dua puluh) kilometer atau sesuai kondisi fisik dan potensi kerawanan di sepanjang garis batas Wilayah Negara;
b. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai kondisi fisik dan potensi kerawanan di sepanjang pesisir dan PPKT; dan
c. mengembangkan infrastruktur penanda di PPKT sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik wilayah.
(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan PKSN sebagai pusat pelayanan utama yang memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan ekspor/antar pulau, promosi, simpul transportasi, dan industri pengolahan serta didukung prasarana permukiman;
b. mengembangkan kota kecamatan sebagai pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala regional, simpul transportasi, dan pengembangan agropolitan serta didukung prasarana permukiman; dan
c. mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki fungsi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antar negara, pertahanan dan keamanan negara serta didukung prasarana permukiman.
(4) Strategi pemertahanan kawasan konservasi di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. mempertahankan dan melestarikan kawasan suaka alam perairan yang merupakan tempat perkembangan keanekaragaman tumbuhan dan satwa perairan;
b. mempertahankan dan melestarikan kawasan suaka margasatwa sebagai tempat hidup satwa yang dilindungi;
c. mempertahankan dan melestarikan kawasan cagar alam untuk mempertahankan kelestarian ekosistem penting;
d. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan pantai berhutan bakau untuk perlindungan pantai dari abrasi dan kelestarian biota laut;
e. mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan taman nasional perairan sebagai kawasan konservasi untuk melestasikan biota laut dan mengakomodasi kegiatan perikanan tangkap Masyarakat tradisional dan pariwisata bahari;
f. mengendalikan kegiatan budi daya pada taman nasional perairan yang dapat mengganggu ekosistem dan kehidupan biota laut;
g. mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan taman hutan raya;
h. mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan taman nasional; dan
i. mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan taman wisata alam dan taman wisata alam laut.
(5) Strategi rehabilitasi dan pelestarian kawasan hutan lindung di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
a. merehabilitasi kawasan hutan lindung yang terdegradasi; dan
b. mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan hutan lindung yang bervegetasi.
(6) Strategi rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir dan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mempertahankan dan merehabilitasi sempadan pantai termasuk di PPKT; dan
b. mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi merusak kawasan sempadan pantai dan mundurnya garis pangkal kepulauan.
(7) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan dengan mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di kawasan rawan tanah longsor, gelombang pasang, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, dan abrasi.
(8) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk kemandirian ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan untuk menunjang ketersediaan pangan lokal; dan
b. mengembangkan sentra perikanan tangkap yang ramah lingkungan.
(9) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan ekonomi antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan peternakan berbasis bisnis dan Masyarakat;
b. mengembangkan kawasan peruntukan perkebunan kelapa, kakao, dan jambu mete serta hortikultura yang didukung prasarana dan sarana dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
c. mengembangkan sentra perikanan tangkap dan perikanan budi daya yang ramah lingkungan;
d. mengembangkan kawasan hutan produksi dengan mempertimbangkan potensi lestari; dan
e. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mangan, tembaga, dan/atau emas dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(10) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk daya saing ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c meliputi:
a. mengembangkan kawasan industri pengolahan hasil pertanian, peternakan, hortikultura dan perkebunan, serta perikanan;
b. mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa;
c. mengembangkan kawasan pariwisata bahari, budaya, dan religi dengan sarana prasarana pendukung yang tetap menjaga kelestarian lingkungan; dan
d. mengembangkan kawasan peruntukan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan serta berbasis mitigasi dan adaptasi bencana.
(11) Strategi pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan pulau kecil, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d meliputi:
a. mengembangkan jaringan jalan yang menghubungkan antarpusat pelayanan dan antara sentra produksi dengan pusat pelayanan;
b. mengembangkan jaringan transportasi penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarpulau termasuk PPKT berpenghuni di Kawasan Perbatasan Negara;
c. mengembangkan bandar udara dan pelabuhan untuk melayani pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Budi Daya; dan
d. mengembangkan sistem transportasi antarmoda dan pelayanan perintis.
(12) Strategi pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e meliputi:
a. mendorong pengembangan pembangkit listrik di Kawasan Perbatasan Negara, termasuk PPKT berpenghuni;
b. mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi guna melayani pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Budi Daya; dan
c. mengembangkan prasarana sumber daya air di Kawasan Perbatasan Negara termasuk pulau kecil dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya air, daya dukung lingkungan, dan kondisi geohidrologi wilayah di setiap pulau.
(13) Strategi pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan Perbatasan Negara yang berbasis pada pengembangan wilayah perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f dilakukan dengan mengembangkan prasarana dan sarana dasar pedesaan yang meliputi fasilitas kesehatan, pendidikan, pelayanan air minum, dan balai pelatihan desa.
Koreksi Anda
