Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan:
a. penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara;
b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara; dan
c. pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara yang lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan:
a. pemertahanan kawasan konservasi di Kawasan Perbatasan Negara;
b. rehabilitasi dan pelestarian kawasan hutan lindung di Kawasan Perbatasan Negara;
c. rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir dan PPKT; dan
d. pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya ekonomi perbatasan yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan:
a. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk kemandirian ekonomi;
b. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan ekonomi antarwilayah;
c. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk daya saing ekonomi;
d. pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan pulau kecil, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara;
e. pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya; dan
f. pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan Perbatasan Negara yang berbasis pada pengembangan wilayah perdesaan.
Koreksi Anda
