Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulautan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia;
b. kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara yang lestari; dan
c. Kawasan Budi Daya ekonomi perbatasan yang mandiri dan berdaya saing.
Koreksi Anda
