Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan: a. kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulautan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia; b. kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara yang lestari; dan c. Kawasan Budi Daya ekonomi perbatasan yang mandiri dan berdaya saing.
Koreksi Anda