Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara; b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan Negara; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara; d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perbatasan Negara; e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perbatasan Negara; f. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan Negara dengan kawasan sekitarnya.
Koreksi Anda