Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perbatasan Negara;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
c. rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
d. rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
e. arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
g. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
h. Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara.
Koreksi Anda
