Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 178 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2O2L lenlang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 9l Talrun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 182), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
