Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 178 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(l) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(21 Besaran organisasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi PRESIDEN, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
SK No247190A BABVII ...
n
Koreksi Anda
