Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 178 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi, menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kementerian sendiri, maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip. . .
Koreksi Anda
