Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 178 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antar unit organisasi di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yErng menggzrmbarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antar unit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda