Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 178 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan tran sformasi digital pemerintah;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan tran sformasi digital pemerintah;
c. koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
e. pengelolaan . . .
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
