Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 177 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanahan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda