Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 176 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburus an ta,ta ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekedaan umum secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
