Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERPRES Nomor 175 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diangkat dan dilantik berdasarkan peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tal:tun 2O20 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dialihkan dan diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. (2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda