Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 175 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian serta tugas dan fungsi kementerian yang diintegrasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggarErn, dan dokumen pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tal:un 2O20 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian, sampai dengan selesainya proses pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen.
Koreksi Anda
