Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERPRES Nomor 175 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Pasal 55... -2L-
Koreksi Anda