Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 175 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang kehutanan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
