Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 175 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intem pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
