Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 175 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. SekretariatJenderal; b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan; c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari; f. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial; g. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; j. Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional; 1. Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim; dan m. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga.
Koreksi Anda