Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 175 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEHUTANAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran