Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 175 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
l. Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
2. Menteri adalah menteri yang pemerintahan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
