Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 175 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERPADU BAGI PENEGAK HUKUM DANPIHAK TERKAIT MENGENAI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta yang telah mengikuti Diklat Terpadu diberikan sertifikat.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, penyediaan, dan syarat pemberian sertifikat diatur dengan Peraturan Menteri.
5 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIATKABINET RI LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN 2014 NOMOR 372 YASONNAH. LAOLY ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2014 MENTERIHUKUM DAN HAK ASASI MANUSLA REPUBLIKINDONESIA, JOKO WIDODO ttd.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2014 PRESIDENREPUBLIK INDONESIA, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lernbaran NegaraRepublik INDONESIA.
6
Koreksi Anda
