Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 175 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERPADU BAGI PENEGAK HUKUM DANPIHAK TERKAIT MENGENAI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta yang telah mengikuti Diklat Terpadu diberikan sertifikat. (2) Ketentuan mengenai bentuk, penyediaan, dan syarat pemberian sertifikat diatur dengan Peraturan Menteri. 5 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIATKABINET RI LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN 2014 NOMOR 372 YASONNAH. LAOLY ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2014 MENTERIHUKUM DAN HAK ASASI MANUSLA REPUBLIKINDONESIA, JOKO WIDODO ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2014 PRESIDENREPUBLIK INDONESIA, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lernbaran NegaraRepublik INDONESIA. 6
Koreksi Anda