Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 175 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERPADU BAGI PENEGAK HUKUM DANPIHAK TERKAIT MENGENAI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Diklat Terpadu wajib melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Diklat Terpadu.
(2) Pemantauan dan evaluasi Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan terhadap:
a. kinerja pelaksana;
b. peserta;
c. tenaga pengajar;
d. kurikulum dan metode; dan
e. sarana dan prasana.
Koreksi Anda
