Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 175 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERPADU BAGI PENEGAK HUKUM DANPIHAK TERKAIT MENGENAI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kurikulum, metode, dan modul Diklat Terpadu dilaksanakan dengan mengikutsertakan instansi penegak hukum dan pihak terkait.
(2) Ketentuan mengenai kurikulum, metode, dan modul Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
4 PeraturanPresidenin;mUIzrlakU pada tanggaldiunda:::~~ ..
Koreksi Anda
