Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 175 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERPADU BAGI PENEGAK HUKUM DANPIHAK TERKAIT MENGENAI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Diklat Terpadu bertujuan untuk rnenyarnakan persepsi dalarn penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistern Peradilan Pidana Anak. 1. Pendidikan dan Pelatihan Terpadu yang selanjutnya disebut Diklat Terpadu adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang bersifat teknis bagi penegak hukum dan pihak terkait mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak dalam satu kesatuan proses pembelajaran. 2. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. 3. Menteri adalah menteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukurn dan hak asasi rnanusia. 2 Pasal6 (1) Peserta Diklat Terpadu terdiri atas penegak hukum dan pihak terkait dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. (2) Peserta Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyidik anak; b. penuntut umum anak; c. hakim anak; d. pembimbing kemasyarakatan; e. advokat; f. pemberi bantuan hukum; g. petugas Lembaga Penempatan Anak Sementara; h. petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak; 1. petugas Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan J. pekerja sosial=:tenaga kesejahteraan sosial. Pasal7 ... ,., Pasa15 Pelaksana Diklat Terpadu wajib menyediakan sarana dan prasarana Diklat. Pasa14 (1) Penyelenggaraan Diklat Terpadu dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Penyelenggaraan Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh instansi atau lembaga penegak hukum berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 3 Pasal 10 ... a. rnerniliki pengetahuan di bidang peradilan pidana anak; b. memiliki keterampilan mengajar; dan c. berpendidikan palinglab Strata 1. Terpadu sebagaimana a. pejabat negara; b. pejabat karier; c. dosen; d. widyaiswara; e. pakar; dan/ atau f. praktisi. (2) Tenaga pengajar pada Diklat dimaksud pada ayat (1)harus:
Koreksi Anda