Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan di bidang komunikasi dan informasi secara berkala dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 40...
REPUBL]K INOONESIA
Koreksi Anda
