Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 173 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai diundangkan.
berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Repu6tik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 369 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
trasi Hukum, ttd
Djaman
Koreksi Anda
