Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERPRES Nomor 173 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dilaksanakan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dialihkan menjadi fungsi direktorat jenderal sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda