Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERPRES Nomor 173 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku otoritas penerbangan sipil Republik INDONESIA menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan/ atau lembaga internasional di bidang penerbangan sipil lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB Ix KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda