Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 172 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING ASEAN MACROECONOMIC RESEARCH OFFICE PERSETUJUAN PEMBENTUKAN KANTOR KAJIAN EKONOMI MAKRO ASEAN
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Koreksi Anda
